Recent Posts

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” (QS. al-Anbiya’: 7)

Kamis, 04 Maret 2010

IKHILAF DALAM PENENTUAN AWAL QOMARIYAH

IKHTILAF DALAM PENENTUAN
AWAL QOMARIYAH

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam menentukan awal bulan qomariyah seringkali mengudang perbedaan (ikhtilaf=pluralis), apapun landasan fiqih yang digunakan dan metode perhitungan yang dipakai. Akar permasalahan dari adanya perbedaan ini tak lain adalah bagaimana ulama’ kita berbeda dalam menginterpretasi dan memahami hadits tentang bagaimana cara mengawali dan mengakhiri bulan qomariyah, dan hal ini sering menjadi “kambing hitam” di negeri ini ketika perbedaan itu muncul ke permukaan. Untuk mengatasi perbedaan ini mungkin hanya bisa disatukan oleh suatu keputusan imam melalui kebijakan pemerintah yang tegas dengan otoritasnya untuk menemukan benang merah kesatuan metode perhitungan dalam penentuan awal bulan qomariyah khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah sesuai dengan kaidah “ Amrul Imam Yarfa'ul Khilaf “ ( Keputusan Imam/ Pemerintah menghilangkan pertikaian pendapat).
Namun kenyataan yang ada, seringnya terjadi “pembelotan” oleh sebagian kelompok organisasi keislaman dari keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Padahal kita tahu bahwa proses pengambilan keputusan tidak serta merta dari tangan pemerintah melainkan melalui proses sidang yang melibatkan ormas-ormas besar Indonesia. Hal ini mencerminkan proses demokrasi di Indonesia yang tidak hanya berlaku pada sektor politik namun juga menyentuh sektor keagamaan.
Realitas itulah yang hingga saat ini pemerintah masih memiliki asumsi bahwa menyatukan umat Islam di Indonesia dalam penentuan awal dan akhir bulan qomariyah merupakan hal yang sulit dan dilematis. Akar permasalahannya adalah terletak pada pluralisme keyakinan umat Islam itu sendiri yang bersifat abstrak. Dan untuk merubah sebuah pluralisme keyakinan adalah bukan hal yang gampang bagi pemerintah atau siapapun seperti membalikkan kedua telapak tangan. Oleh karenanya eksistensi badan pemerintahan ( Badan Hisab Rukyat ) yang khusus menangani masalah ini memberi harapan bagi umat Islam Indonesia untuk tercapainya sebuah kesatuan dan persatuan dalam menjalankan ibadah.
Wacana yang berkembang di masyarakat saat ini adalah bagaimana cara pemerintah dengan otoritasnya untuk menyatukan umat Islam lewat lembaga yang berwenang dalam menyatukan hal yang terkait dengan peribadatan umat Islam, meskipun hal ini amat sulit mengingat begitu banyak organisasi keagamaan yang begitu banyak di negeri tercinta ini dengan beragam pemikiran yang berbeda pula adalah sebuah realitas yang mau tidak mau merupakan ladang bagi pemerintah sebagi mediator penyatuan.
Permasalahan pluralitas penentuan bulan qomariyah di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh perbedaan antara hisab dan rukyat saja, akan tetapi juga karena adanya perbedaan intern baik di kalangan hisab maupun rukyat itu sendiri. Perbedaan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya: Perbedaan hasil hisab dan hasil rukyat ; Perbedaan sistem perhitungan dan sistem rukyat ; Perbedaan data/ sumber hisab; kurang adanya pengembangan observasi lapangan ; serta kurangnya sosialisasi.
Oleh karena itu, kenyataan perbedaan penentuan awal bulan qomariyah ( Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah khususnya) merupakan kondisi sosial pada saat ini yang tumbuh seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Ketentuan memulai awal bulan Ramadhan dan mengakhirinya sebaiknya dikembalikan kepada nash al-Qur'an dan al-Hadits secara sinergis, yaitu mengkaji ulang secara utuh teks al-Qur'an dan al-Hadits baik yang qauliyah maupun yang fi'liyah.
Terlepas dari landasan dan metode perhitungan bagaimana yang dipakai dalam penentuan awal bulan qomariyah, peran pemerintah yang dianggap sebagai “yarfa’ul khilaf” sangat menentukan dalam menciptakan persatuan yang diharapkan bersama. Namun peran dari elemen ulama’ dan organisai keislaman pun juga diharapkan turut memberikan kontribusi agar teciptanya kaum muslimin di Indonesia sebagai Ummatan Wahidatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar